Lampiran B: Lembar Informasi UU PDP
Lembar Informasi ini memberikan informasi terkait Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sesuai dengan UU PDP, Anda memiliki hak dan perlindungan tertentu terkait pengumpulan, penggunaan, pembagian dan pengelolaan Data Pribadi Anda.
Apa itu Data Pribadi:
UU PDP mendefinisikan Data Pribadi sebagai segala data mengenai seseorang yang dapat diidentifikasi, baik secara individu maupun melalui kombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung atau tidak langsung, menggunakan sistem elektronik dan/atau non-elektronik.
Hak terkait Data Pribadi yang dikumpulkan
Di bawah UU PDP, Anda memiliki hak terkait Data Pribadi yang dikumpulkan oleh Tetra Tech. Hak-hak ini termasuk:
- Memperoleh rincian: Hak untuk memperoleh rincian mengenai bagaimana Data Pribadi Anda diproses.
- Akses: Hak untuk mengakses dan mendapatkan salinan Data Pribadi.
- Perbaikan: Hak untuk memperbaiki atau melengkapi Data Pribadi.
- Penghapusan: Hak untuk meminta penghapusan Data Pribadi.
- Menarik Persetujuan: Hak untuk menarik persetujuan terkait Data Pribadi.
Ketika persetujuan tidak diperlukan
Ada kondisi tertentu di mana persetujuan untuk pengumpulan dan penggunaan Data Pribadi tidak diperlukan:
- Kewajiban kontraktual: ketika pemrosesan data pribadi diperlukan untuk pelaksanaan kontrak yang melibatkan subjek data sebagai pihak, atau untuk memenuhi permintaan subjek data sebelum memasuki kontrak.
- Kewajiban hukum: ketika pemrosesan data pribadi diperlukan untuk mematuhi hukum yang berlaku bagi pengendali data.
- Kepentingan vital: pemrosesan data pribadi diperlukan untuk melindungi kepentingan vital dari subjek data.
- Perlindungan kepentingan publik.
- Kepentingan sah: ketika pemrosesan data pribadi diperlukan untuk kepentingan yang sah dari pengendali data, dengan mempertimbangkan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan antara kepentingan pengendali data dan hak-hak subjek data.